Translate

Selasa, 20 Mei 2014

OTONOMI DAERAH DAN DESENTRALISASI DALAM BINGKAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA A. Pendahuluan Persoalan otonomi daerah dan desentralisasi merupakan masalah yang paling ramai dibicarakan di negeri ini, disamping integrasi nasional, korupsi, partai politik, dan kohesi nasional. Otonomi daerah adalah sebuah proses bernegara yang tidak akan pernah tuntas dan mengalami perubahan secara terus menerus dan tidak berkesudahan. Hal ini wajar karena tuntutan-tuntutan baru akan selalu muncul sesuai kebutuhan, maupun disebabkan adanya koreksi atas kelemahan formulasi pada faktor perubahan lingkungan baik inter-nal maupun eksternal. Sadar atau tidak sesungguhnya pertumbuhan otonomi daerah di Indonesia sejak masa kemerdekaan sampai sekarang (masa reformasi) telah mengalami perubahan-perubahan secara fluktuatif (naik-turun) sesuai dengan realitas di lapangan yang dilalui dengan rezim pemerintahan yang berganti-ganti. Melihat pertumbuhan dan perkembangannya ternyata berlang-sung tidak sesuai apa yang diinginkan para pendiri republik ini. Tentu, tidaklah mengherankan bila Bagir Manan (2004:27-29) mengatakan, “dalam tataran pelaksanaan, belum pernah otonomi dijalankan sebagaimana mestinya”,Menurut Bagir, pemerintahan pusat dan legislatif tetap gamang dan tidak tulus hati dalam merumuskan dan menjalankan arti otonomi yang sesungguhnya dengan berbagai alasan pembenaran. Peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah sudah mengalami perubahan sebanyak 8 (delapan) kali 1 , sejak UU Nomor 1 Tahun 1945 hingga UU Nomor 32 Tahun 2004, hanya dalam rentang waktu 65 tahun menunjukan permasalahan otonomi daerah 1 Peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud sebanyak delapan kali mengalami perubahan itu adalah UU Nomor 1 tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, UU Nomor 1 Tahun 1957, Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, UU Nomor 18 Tahun 1965, UU Nomor 5 Tahun 1974, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004. Oleh: Kustiawan Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Abstract The issue of regional autonomy and decentralization are the most interesting problem dis-cussed in the countr.Regional autonomy is a state process that will never complete and constantly changing, which is not interminable. If we trace the development of regional au-tonomy and decentralization, it turns out the legislation on local government has changed as much as 8 (eight) times, since the Law No. 1 of 1945 to Law No. 32 of 2004. A reality that the power elite in Jakarta are not sensitive to the psycho-social atmosphere that has a significant power that resulted in the implementation of decentralization run goes false. The existence of the nation that the Law on Regional Autonomy as Law No.32 of 2004 was in many ways the logic of federalism imposed on a unitary state. Federalist forms we can trace in our state is ambiguous format. At the time of autonomy and decentralization has been implemented, our thoughts focused on issues of special autonomy in Aceh, Papua Special Autonomy, and The Special Region Yogyakarta, which is actually a real federalist form. The implementation of Special Autonomy trigger ‘jealousy’ and ‘sense of injustice’ from other areas rich in natural resources. Based on the background and the problems mentioned above, then the question can be formulated in this study as follows: Is the necessary revision of Law Number 32 Year 2004 regarding Regional Autonomy and Decentralization in order to overcome the problems of nationality in the Republic of Indonesia today?. Keywords : Regional Autonomy, Decentralization, Federalism, Local Political yang begitu kompleksitas. Pada kenyataannya desentralisasi yang menjadi lokomotif demokrasi lokal ternyata menciptakan raja-raja kecil di daerah karena pemerintahan daerah panen kekuasaan. Rakyat daerah tetap saja tidak mempunyai keleluasaan, sehingga menimbulkan ketidakadilan, kecemburuan sosial, dan pelayanan umum yang tidak maksimal. Inilah sesungguhnya yang menjadi perhatian kita bahwa ternyata logika kekuasaan pada format ketatanegaraan kita masih terjadi kerancuan-kerancuan paradigmatik yang menyebabkan kita terpaksa memerlukan format-format khusus dan istimewa pada saat otonomi daerah itu diterapkan. Realitas sosiologis bangsa Indonesia memaksa kita untuk berupaya untuk me-reformat ulang logika kekuasaan negara menyang-kut penerapan otonomi daerah yang seluas-luasnya yang benar. Logika kekuasaan bangsa Indonesia selalu mencerminkan dominasi kelompok terkuat menekan yang lemah atau sebaliknya memamerkan kekuatan daerah dengan jiwa atau semangat penaklukan. Hal ini juga bisa kita teropong melalui analisis seorang peneliti barat yang sangat kompeten dengan masalah nasionalisme Indonesia, yaitu Ben Anderson. Menurut Ben Anderson(Benedict, 1999), Nasiona-lisme Indonesia sering kali terlalu sarat dengan semangat penaklukan. Anderson menganalogkan hal ini dengan semangat yang mendasari sebuah perang terbesar dan tersistematis yang pernah dikobarkan oleh bangsa Jawa melawan Belanda: Perang Diponegoro. Semangat menaklukkan ini tampaknya masih sangat kuat mencengkeram logika politik kekuasaan di Indo-nesia hingga sekarang. Sama halnya dengan bagai-mana para pendiri negeri ini ambisius memilih berpegang tangan di atas ide negara kesatuan daripada negara federal yang kala itu hingga kini dianggap sebagai sebuah bentuk keterpecahbelahan. B. Permasalahan Berdasarkan masalah yang dipaparkan dalam latar belakang penelitian di atas, maka penulis berupaya mengidentifikasi masalah sebagai berikut: Pertama,Sebuah realitas bahwa elit kekuasaan di Jakarta tidak peka akan suasana psiko-sosial daerah yang memiliki kekuasaan yang cukup signifikan yang berakibat pada penerapan desentralisasi dijalankan berjalan semu. Bahkan, desentralisasi pemerintahan saat ini bisa kita lihat sebagai desentralisasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang pada kenyataan-nya memudahkan korupsi dari Jakarta (pusat) ke daerah-daerah. Kedua, Adanya anggapan bahwa UU tentang Otonomi Daerah seperti UU No.32 Tahun 2004 tersebut di banyak hal merupakan logika Federalisme yang diberlakukan di negara kesatuan. Bentuk-bentuk federalistis bisa kita lacak pada format kenegaraan kita yang rancu. Pada saat Otonomi dan desentralisasi sudah diterapkan, pikiran kita tertuju pada permasalahan Otonomi Khusus Aceh, Otonomi Khusus Papua, dan Keistemewaan Yogyakarta,yang sebenarnya merupakan bentuk federalistis nyata. Pemberlakuan Otonomi Khusus tersebut memicu ‘kecemburuan’ dan ‘rasa ketidakadilan’ dari daerah lain yang kaya dengan sumber daya alam. Ketiga, Munculnya persoalan-persoalan yang mengemuka seperti logika politik lokal yang seringkali memiliki alur sendiri tidak selalu sama dengan logika politik nasional. Logika kekuasaan lokal masih dipengaruhi oleh logika kekuasaan kerajaan dan kesultanan yang sebagian besar berlaku hingga saat ini yang dianggap sebagai entitas-entitas politik. Set-ting politik lokal dalam masyarakat majemuk diwarnai logika etnisitas dan eksistensi lembaga dan kearifan lokal yang pernah berkibar, seperti Nagari di Sumbar, Katumenggungan di Kalimantan, desa Pakriman di Bali. Berdasarkan uraian latar belakang dan perma-salahan tersebut diatas, timbul pertanyaan kritis. Apakah diperlukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyangkut Otonomi Daerah dan Desentralisasi dalam rangka menyikapi persoalan-persoalan kebangsaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang ini ?. C. Kerangka Teoritis Kerangka teoritis dalam penelitian ini mengandung beberapa unsur atau aspek-aspek yang merupakan variabel-variabel penting dalam penelitian ini, yaitu konsep tentang Otonomi Daerah, Desentralisasi, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Daerah Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa konsep Otonomi Daerahadalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Bila kita simak pernyataan Undang-Undang diatas sesungguh-nya daerah mempunyai legitimasi yang kuat dengan kekuatan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengurus sendiri dan mengatur daerahnya masing-masing dengan tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Untuk menyelenggarakan dan mengimplementasi-kan konsep otonomi daerah dalam pemerintahan, maka menurut Pasal 2 ayat 2 bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Otonomi Daerah dan Desentralisasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia 313 menurut “asas otonomi dan tugas pembantuan”.Yang dimaksud dengan “asas otonomi dan tugas pem-bantuan” itu adalah bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri dan dapat pula penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintahan kabupaten/kota ke desa. Peme-rintahan daerah provinsi bisa langsung memberikan penugasan terhadap pemerintahan kabupaten/kota atau penugasan pemerintahan kabupaten /kota ke desa, penugasan yang dimaksud ini tentu bukan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan politik sehingga seorang bupati atau walikota bisa dijatukan gubernur, karena jelas bahwa UU Nomor 32 tahun 2004 ini memberikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat untuk menilai, memilih atau memberhentikan kepala daerah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Proses peralihan dari sistem dekonsentrasi ke sistem desentralisasi disebut pemerintah daerah dengan otonomi. Otonomi adalah penyerahan urusan pemerin-tah kepada pemerintah daerah yang bersifat operasional dalam rangka sistem birokrasi pemerintahan. Tujuan otonomi adalah mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat(Widjaja, 2009:21-22). Menurut Tri Ratnawati(Karim,dkk:2006:99) Undang-undang No. 22 tahun 1999 telah menciptakan otonomi daerah yang rasional. Otonomi daerah yang rasional artinya otonomi yang di-design secara hati-hati ( tidak tergesa-gesa) dengan memperhatikan aspek-aspek ekonomi, politis, geografis, dan budaya setempat yang sangat beragam itu, disamping aspek kerjasama antar daerah dan integrasi bangsa. Negara Kesatuan Republik Indonesia Perumusan negara kesatuan sebagai suatu ketentuan hukum yang berlaku dapat diketemukan dalam Pasal 1 ayat (11)undang-undang dasar 1945 yang berbunyi ; “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Dalam penjelasan diterangkan bahwa: “negara”begitu bunyinya – melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menja-tuhkan pilihan pada desentralisasi. Desentralisasi disini diartikan dalam pengertian yang luas, yang mencakup political decentralization dan administrative decentrali-zation sesuai dengan konsep Gabriel U. Iglesias. Menurut Iglesias, desentralisasi politik (political decen-tralization) melahirkan daerah-daerah otonom dan ad-ministrative decentralization adalah istilah lain dari ‘lo-cal state goverment’ yang melahirkan wilayah-wilayah administratif (Gabriel, 1978:14). Dari ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya dapat disimpulkan bahwa: Wilayah Indonesia dibagi atas dalam daerah-daerah, baik yang bersifat otonom maupun bersifat administratif.Daerah-daerah itu mempunyai pemerintahan, yang pembagian wilayah dan bentuk sususan pemerintahannya ditetapkan dengan atau atas kuasa undang-undang. Pembentukan daerah-daerah itu, terutama daerah-daerah otonom dan dalam menentukan susunan pemerintahannya harus dengan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa (asli). Didalam negara kesatuan tanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan Pemerintah Pusat. Akan tetapi karena sistem pemerintahan Indo-nesia salah satunya menganut asas negara kesatuan yang didesentralisasikan, maka ada tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri, sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan adanya hubungan kewenangan dan pengawasan. Desentralisasi Pasal 1 Butir 7 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa “Desentralisasi merupakan Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.Bila ditinjau dari perspektif ilmu politik, sesungguhnya desentralisasi seringkali diartikan sebagai ‘transference of authority, legislative, judicial or administrative, from a higher level of government to a lower level, atau devolusi kekuasaan dari pemerintahan pusat ke pemerintahan lokal. Namun tidak semua bentuk desentralisasi adalah demokratis. Perkembangan Otonomi Daerah Sebelum Kemerdekaan sampai 1945 Rumusan otonomi daerah yang kita kenal sekarang belumlah dikenal pada masa kerajaan atau kesultanan. Pada masa kerajaan pola hubungan antara kerajaan atau kesultanan dengan daerah taklukannya lebih pada hubungan atasan dan bawahan atau pengakuan formal lewat pembayaran pajak secara reguler.Pelaksanaan otonomi sebelum kedatangan penjajahan diperankan oleh penguasa atau raja yang sangat dominan atau dengan perkataan lain hegemoni kekuasaan raja berjalan secara terus-menerus dengan sistem monarki-sentralistik. Pada masa penjajahan Belanda pada awal Otonomi Daerah dan Desentralisasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia 314 1900, pelaksanaan otonomi masih bersifat monopolistik dan sentralistis. Semua kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif bertumpu pada Gubernur-Jendralsebagai wakil raja Belanda. Pemerintahan Hindia Belanda membagi wilayah administratifnya untuk menerapkan dekonsentrasi yang biasa disebut gewesten, afdelingan, onderafdelingan. Pada tahun 1903 pemerintahan Kerajaan Belanda menetapkan suatu Wethoudende Decentralisatie van het bestuur in Nederlandsch Indieatau yang lebih dikenal dengan sebutan Decentralisatiewet 1903. Undang-undang Desentralisasi 1903 yang tersebut di atas memiliki makna bahwa daerah bisa membentuk daerah otonom dan lembaga perwakilan seperti DPRD di luar lembaga otonom yang ada sebelumnya yaitu Swaprajadan desa yang berdasarkan hukum adat. Bersamaan dengan berkembangnya desentralisasi itu pemerintahan Hindia Belanda mengembangkan Politik Etisdalam mengembangkan daerah otonom. Pada masa penjajahan Jepang di Indonesia antara tahun 1942-1945, menerapkan sistem dekonsentrasi dan sentralistik dengan mengadakan perubahan-perubahan kecil seperti penamaan daerah dan pejabatnya serta nama lembaga kemiliteran digantikan ke dalam Bahasa Jepang seperti kaigun (pasukan angkatan laut), rikugun(Pasukan angkatan darat), Nippon Banzai(hidup Jepang), Saikosikikan (Gubernur Jendral), Gunseikan (kepala Staff), dan lain-lain. Jepang membagi Hindia Belanda menjadi 3 kekuasaan militer. Petama, Sumatera di bawah Komando Panglima Angkatan Darat XXV (Rikugun) yang berkedudukan di Bukuttinggi. Kedua, Jawa dan Madura di bawah Komando Panglima Angkatan Darat XVI (Rikugun) yang berkedudukan di Jakarta.Keempat, daerah-daerah lainnya di bawah Komando Panglima Angkatan Laut (Kaigun) yang berkedudukan di Makasar. Dengan pembagian wilayah ini, maka pusat pemerintahan berada di bawah kekuasaan militer yang dilaksanakan oleh Komandan Angkatan masing-masing dengan sebutan Gunseikan. Sistem administrasi pemerintahan adopsi dari Jepang ini bisa terlihat ketika kekuasaan berada di bawah satu tangan, yaitu Saikoksikin (Gubernur Jendral). Otonomi Daerah Pada Masa Kemerdekaan Sejak 1945 – 2010 Pada masa sehari sesudah Proklamasi Kemerde-kaan, ditetapkan konstitusi negara kita adalah Undang-Undang 1945. Untuk mempersiapkan kemerdekaan dan pembuatan Undang-Undang dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Dalam perumusan pembentukan Undang-Undang Dasar 1945, ada beberapa pokok bahasan yang terpenting adalah a) Urusan rakyat; b) Hal Pemerintahan Daerah; c) Pimpinan kepolisian; dan d) Tentara kebangsaan (Riwukaho, 2001:30). Pada masa peralihan dari kekuasaan pemerintahan kolonial kepada pemerintahan Indonesia ada dua periode penyelenggaraan pemerin-tahan daerah hasil proses politik, yaitu Undang-Undang No. 1 1945 dan undang-Undang no. 22 tahun 1948. Berikut ini disajikan rumusan asas otonomi dalam UU tentang pemerintahan daerah sejak tahun 1945 hingga tahun 2010. Rumusan prinsip atau isi otonomi setiap undang-undang selalu berbeda satu sama lain yang menunjukkan pembuat undang-undang (DPR dan pemerintahan) tidak menghendaki kosistensi atau kesinambungan. Berikut ini dijabarkan rumusan-rumusan prinsip /asas otonomi sejak 1945-2010. No. Undang-undang Rumusan prinsip / asas otonomi 1. UU No.1 Tahun 1945 Kemerdekaan pengaturan rumah tangga Daerah “asal tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang lebih luas daripadanya”. 2. UU No.22 Tahun 1948 a. Hak pengaturan dan pengurusan rumah tangga sendiri berdasarkan hak otonomi dan hak medebewend b. titik berat otonomi ada pada desa atau kota kecil 3. UU No.1 Tahun 1957 Otonomi formil: wewenang daerah mengurusin rumah tanggatidak dibatasi 4. Penpres No.6/59 & Penpres No. 5 1960 Melanjutkan politik desentralisasi (terirorial) dan dekosentrahisasi, dimana mekanisme mengatur dan mengurusi rumah tangganya sendiri, dengan memperhatikan kemampuan masing-masing daerah. 5. UU No.18 Tahun 1965 a. A. Otonomi teritorial yang riil dan seluas-luasnya, serta menjalankan politik b. dekosentrasi sebagai komplemen yang vital Rumusan prinsip atau asas otonomi dalam Undang Undang 1945-2010 Otonomi Daerah dan Desentralisasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia 315 (Sumber: Marbun, B.N, Op. Cit., Hlm. 45) Penjelasan dan deskripsi yang panjang menggam-barkan perjalanan kebijaksanaan otonomi atau desentralisasi di Indonesia yang telah diperjuangkan semenjak negeri ini merdeka. Akan tetapi, ada satu hal yang menjadi pelajaran berharga bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah perubahan kebijaksanaan pemerintahan daerah sangat ditentukan oleh konfigurasi politik nasional yang berkembang dari waktu ke waktu. Oleh karenanya, perkembangan politik di Jakarta atau pusat yang dinamis dan mengarah pada demokratisasi, tentu sangat menguntungkan bagi iklim demokrasi di tingkat lokal yang menjadi tulang punggung demokrasi daerah. Namun, sebaliknya bila pusat cenderung ke arah otoritarianisme maka akan memunculkan pemerintahan yang sentralistik, yang sangat membawa implikasi yang tidak menguntungkan bagi perkem-bangan pembangunan dan demokrasi daerah secara keseluruhan. D. Metodologi Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menganalisis perkembangan pene-rapan Otonomi Daerah dan Desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 32 Tahun 2004. Penelitian ini termasuk jenis penelitian dasar (basic research) dan termasuk dalam penelitian jenis deskriptif. Penelitian dasar yang dimaksud adalah penelitian yang berupa penegasan kembali atau pembuktian dari suatu pernyataan atau teori yang sudah ada sehingga berguna untuk memperkuat pernyataan atau teori yang semula (Riyanto, 2004: 4). Sumber data penelitian yang digunakan sebagaimana lazimnya peneliti, yaitu: Pertama, Data Primer, yaitu bahan-bahan yang mengikat yang berkaitan dengan penelitian. Kedua, Data sekunder, merupakan data-data penunjang seperti peraturan perundangan mengenai otonomi daerah, desentralisasi, dan Negara Kesatuan Republik Indone-sia (NKRI). Langkah-langkah dalam menganalisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Pertama-tama, melukiskan variabel, mengidentifikasi teori secara sistematis, penemuan pustaka, dan menganalisis dokumen yang meliputi informasi yang berkaitan dengan fokus penelitian. Kedua, semua data yang didapat dilakukan analisis secara kualitatif tanpa mengunakan angka-angka atau model statistik, matematika, ekomotorik, dan model-model tertentu seperti penghitungan eksakta lainnya. E. Pembahasan dan Hasil Penelitian Berikut ini beberapa hasil penelitian kajian Undang-Undang tentang pemerintahan daerah mengenai otonomi daerah dan desentralisasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kajian Teoritis UU No. 5 Tahun 1974 Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah tersebut merupakan koreksi dan penyesuaian baru dari UU nomor 18 Tahun 1965 sesuai dengan pergantian orde lama ke orde baru. Konfiguasi politik orde baru yang otoritarian melahirkan Undang-undang pemerintahan daerah seperti itu. Presiden merupakan penentu agenda kebijaksanaan publik di Indonesia, terutama karena re-sources yang dimilikinya. (Syaukani, dkk, 2009:124-125). Menurut Syaukani, dkk (Syaukani, dkk, 2009:145-150), ada beberapa karateristik yang menonjol dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan UU Nomor 5 Tahun 1974, yaitu:Pertama, Wilayah negara dibagi ke dalam Daerah besar dan kecil yang bersifat otonom atau administratif saja. Kedua, pemerintahan daerah diselenggarakan secara bertingkat, yaitu Daerah Tingkat I, Daerah tingkat II sebagai Daerah Otonom, dan kemudian wilayah administrative berupa provinsi, Otonomi Daerah dan Desentralisasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia 316 kabupaten/kotamadya, dan kecamatan. Ketiga, DPRD Tingkat I maupun Tingkat II dan kotamadya merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah. Keempat, peranan Menteri Dalam Negeri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dikatakan bersifat sangat eksesif atau berlebih-lebihan yang diwujudkan dengan melakukan pembinaan langsung terhadap daerah. Kelima, UU ini memberikan tempat yang sangat terhormat dan sangat kuat kepada Kepala Wilayah ketimbang kepada Kepala Daerah. Keenam, Keuangan Daerah sebagaimana umumnya dengan undang-undang terdahulu, diatur secara umum saja. Daerah juga mendapat bantuan dari Pemerintahan Pusat berupa “Pemberian Pemerintah”, sebuah istilah yang me-nandakan kemurahan hati Pemerintahan di Jakarta. Berdasarkan penjelasan diatas, konsep otorita-rianisme dan sentralisme sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah UU No. 5 Tahun 1974. Tidak heran bahwa logika asas yang digunakan dalam UU ini secara bersama-sama dengan seimbang dan serasi menganut Asas Dekonsentrasi, Asas Desentralisasi, Asas Pembantuan. Dengan pengunaan tiga asas sekaligus, sesungguhnya mengaburkan makna otonomi daerah dan dalam prakteknya ternyata pemerintah bertitik berat pada asas dekosentrasi. Hal ini menurut B.N Marbun ( Marbun, 2010: 90) disebabkan kewenangan menentukan Kepala Daerah Propinsi adalah pada Presiden, dan Kepala Daerah Kabupaten/ Kotamadya adalah Menteri Dalam Negeri. Peran DPRD hanya menentukan pilihan calon untuk disarankan diputuskan oleh pemerintah. Di sisi lain, Undang-Undang ini tidak mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan tingkat desa. Kajian Teoritis UU Nomor 22 Tahun 1999 Titik balik penting dalam sejarah desentralisasi di Indonesia adalah tahun 1999. Di mana bangsa Indo-nesia yang berupaya keras untuk mengubah pola hubungan pusat-daerah yang paternalistik dan sentralistik yang terjadi pada masa orde baru dengan penerapan UU Nomor 5 tahun 1974. Perubahan-perubahan yang cukup signifikan menjadi pola hubungan pusat-daerah yang bersifat kemitraan dan sentralistik yang tertuang dalam UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999. Undang-undang ini sesungguhnya merupakan produk pemerintahan Bj. Habibie yang hampir merupakan “anti-tesis” dari UU Nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang berlaku di masa pemerintahan Soeharto. Sejak dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2001 lalu UU tersebut telah ikut berperan dalam membuka kebebasan pers da “keran-keran” demokrasi di tingkat lokal bersamaan kebebasan pers dan sistem multipartai (Karim,dkk, 2003:73). Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999, daerah otonomi tidak menganut sistem bertingkat dan hanya mengenal 2 (dua) daerah otonomi, yaitu Provinsi dan Kabupaten/ kota yang dapat dirumuskan sebagai berikut (Marbun, 2010:102-103): Pertama, Wilayah Negara Republik In-donesia dibagi dalam Daerah Provinsi, kabupaten, dan kota yang bersifat otonomi. Kedua,Daerah-daerah ini masing-masing berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki (pasal 4 UU Nomor 22 Tahun 1999). Ketiga,Daerah Provinsi berkedudukan juga sebagai Daerah Administratif. Ada beberapa ciri khas yang menonjol dalam Undang-Undang ini (Syaukani, 2009:185-190), yaitu Pertama, Demokrasi dan Demokratisasi. Kedua, Mendekatkan Pemerintah Dengan Rakyat. Titik berat otonomi daerah dipokuskan kepada Daerah Kabupaten dan Kota, bukan kepada Daerah Propinsi. Ketiga, Sistem Otonomi Luas dan Nyata. Keempat, Tidak Menggunakan Sistem Otonomi Bertingkat.Dalam sistem ini, Pejabat Pemerintahan daerah yang lebih tinggi juga sekaligus merupakan atasan dari pejabat yang ada di daerah otonom yang lebih rendah. Kelima, No Mandate Without Funding.Penyelenggaraan tugas pemerintah di daerah harus dibiayai dari dana Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (Pasal 78 ayat 2), dan “Penyerahan atau pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur atau penyerahan kewenangan atau penugasan Pemerintahan Pusat kepada Bupati/ Walikota diikuti dengan pembiayaannya” (Pasal 2 ayat {4} UU PK no. 25 tahunn 1999). UU Nomor 22 tahun 1999 mengandung prinsip yang sebaliknya, yaitu money follows funftion. Artinya Daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya dan dengan kewenangan itu maka Daerah akan menggunakannya untuk menggali sumber dana keuangan yang sebesar-besarnya sepanjang bersifat legal dan diterima oleh lapisan masyarakat. Keenam, Penguatan Rakyat Melalui DPRD. Setelah UU No.22 Tahun 1999 berlaku lebih kurang 4 (empat) tahun, muncul berbagai distorsi dalam implementasinya, bahkan muncul “ketegangan” antara Pusat dan Daerah berkaitan dengan kebijakan Pusat yang dipandang tidak sesuai dengan aspirasi Daerah. misalnya Peraturan Pemerintah tentang urusan otonomi untuk Kabupaten dan Kota. Akan tetapi Pemerintah justru mengeluarkan Keputusan Presiden No.5 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.130-67 Tahun 2002 tanggal 20 Pebruari 2002 tentang Otonomi Daerah dan Desentralisasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia 317 Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota. (Ni’matul, 2007:73). Menurut Tri Ratnawati, beberapa penyebab problematika UU nomor 22 tahun 1999 ini adalah pertama, salah asumsi oleh para penyusun UU Nomor 22 tahun 1999. UU ini dibuat dengan asumsi normal seperti membayangkan seolah-olah setelah Soeharto ‘lengser’ maka demokrasi, politik, dan ekonomi akan berjalan lurus dan mulus, namun kenyataaannya tidak. Kedua, adalah inherent dalam UU Nomor 22 tahun 1999 itu sendiri. Dalam UU ini bisa dilihat banyaknya inkosistensi antar pasal-pasal, disamping adanya pasal yang multi tafsir. Secara keseluruhan UU tersebut kurang fungsional (sulit diimplementasikan) karena terlalu banyak peraturan pelaksana yang diminta untuk menindaklanjutinya. Ketiga,berkaitan dengan masalah persepsi para elit. Otonomi daerah yang seharusnya dilihat para elit (pusat maupun daerah) sebagai instru-ment kesejahteraan masyrakat, demokratisasi, dan integrasi bangsa, digampangkan dengan hanya bagi-bagi kekuasaan. Kelima, Belum terciptanya organisasi pemerintahan daerah yang efisien dalam melayani publik, dan belum terlihatnya ‘tingkah laku’ pejabat pemerintah yang reformis dan professional (Karim, dkk, 2003:98-99). Inilah beberapa hal sekelumit masalah yang timbul setelah berlakunya UU Nomor 22 tahun 1999 dari banyak masalah yang terjadi ini timbul dari sebuah variabel latar belakang politik yang unik. Otonomi daerah ini muncul, akibat adanya respons tekanan dan tuntutan publik akan pelaksanaan clean government and good governance, diilhami oleh asumsi teoritis bahwa otonomi daerah akan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia Kajian Teoritis UU Nomor 32 Tahun 2004 Gagasan baru pengganti UU Nomor 22 tahun 1999 yang dimaksud adalah UU nomor 32 Tahun 2004. Belum genap 4 tahun perjalanan efektif UU No.22 Tahun 1999, Pemerintah telah mengeluarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Menurut Marbun, B.N, ada beberapa latar Belakang Situasi dan Nuansa Pem-bentukan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Peme-rintahan Daerah sebagai berikut (Marbun, 2010:107-108): Pertama, Adanya pergeseran suasana dan pergeseran kekuatan politik di Indonesia tergambar dalam konsideran menimbang Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Kedua, Suasana reformasi mendapat tafsir yang kurang tepat. Ketiga, Masalah Otonomi Khusus bagi Aceh dan Papua dan prinsip Negara Kesatuan. Keempat, DPRD dan Pemerintah daerah “mabuk” reformasi dan membuat Perda yang tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Kelima, Maraknya korupsi di DPRD seluruh Indonesia. Keenam, DPRD bertindak “overacting” berhadapan dengan Kepala Daerah terutama menyangkut Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) setiap akhir tahun dan pada masa akhir jabatan Kepala Daerah. Ketujuh, Aman-demen UUD 1945 oleh MPR. Namun, yang paling penting dikritisi dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan daerah ini adalah masalah Otonomi Khusus Aceh, Otonomi Khusus Papua, dan Daerah istimewa yogyakarta tidak secara rinci dan detail alasan yang kuat mengapa diberikan otonomi khusus pada Aceh dan Papua, bahkan dapat dikatakan tidak ada secara tertulis penekanan daerah-daerah khusus tersebut dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 ini. Yang ada dalam Bab I Pasal 1 ayat (19) UU. Nomor 32 tahun 2004 ini menyebutkan Kawasan khusus yang dimaksud untuk kepentingan nasional. Pertanyaannya adalah mengapa ada wilayah yang diberikan otonomi khusus dan ada yang tidak. Inilah yang perlu disikapi dengan bijak dan adil, serta harus ada tolak ukur daerah yang dikatakan khusus dan tertulis dalam undang-undang dengan keputusan konstitusional dan konsensus nasional. Bila dikaji lebih jauh latar belakang dan alasan diberikanya Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta oleh pemerintah beserta peraturan perundangannya dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama adalah pemberian Otonomi Khusus terhadap Papua didasari secara dasar hukumnya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam UU tersebut menyebutkan ada beberapa pokok-pokok penting yang latar belakang pemerintah pusat mempertimbangkan Otonomi Khusus Papua terutama2 : bahwa poin keduapenyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menam-pakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua; dan poin keempat, bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua untuk memperjuangkan secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan Hak 2 Lihat Undang-Undang 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Otonomi Daerah dan Desentralisasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia 318 Asasi Manusia penduduk asli Papua. Melihat alasan yang dikemukan diatas sesungguh-nya keadaan masyarakat Papua biasa, tidak ada yang bersifat khusus. Semua hal-hal khusus yang dikemukan diatas juga sebenarnya ada pada/ pernah dialami daerah lain di Indonesia. Seperti kekayaan alam Papua belum dimanfaatkan. Hal tersebut juga terjadi pada daerah yang kaya dengan Sumber Daya Alam seperti Kalimantan, Riau, Kepulauan Riau, dan lain-lain. Kemungkinan kekwatiran terbesar pemerintah pusat pada keinginan kelompok berpengaruh di Papua, yaitu Majelis Rakyat Papua yang ingin merdeka dan juga ada kepentingan Amerika di Papua. Jadi masalah Papua sudah masuk pada tataran internasional. Kedua, adalah pemberian Otonomi Khusus terhadap Aceh didasari secara dasar hukumnya pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh. Dalam UU tersebut menyebutkan beberapa pokok-pokok penting yang melatarbelakang pemerintah pusat memper-timbangkan Otonomi Khusus Aceh berdasarkan 3 : Poin kedua, bahwa ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat. Dan Poin Ketiga, bahwa penyelenggaraan pemerin-tahan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh belum dapat sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan serta pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia; serta poin Kelima, bencana alam gempa bumi dan tsunamiyang terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa In-donesia untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; Bila ditelaah lebih jauh alasan pemerintah mem-berikan otonomi khusus Aceh tersebut dapat dipahami terlalu lamanya konflik dengan pusat berlangsung dan terjadinya mala petaka gempa bumi dan tsunami di Aceh. Ini artinya rasa kasihan yang sangat kuat dari segenap rakyat Indonesia terhadap penderitaan masyarakat Aceh. Sebenarnya kejadian gempa bumi juga terjadi di daerah lain seperti Kabupaten Kerinci Provinsi jambi tahun 1995, Gempa bumi di Padang, dan daerah lainnya. Namun menurut penulis kemungkinan besar pada pandangan hidup rakyat Aceh berdasarkan Syari’at Islam yang kebetulan Indonesia sebagian besar penduduk Islam. Maka pemerintah kuatir kehilangan aset Islam di Aceh. Berkaitan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, tentu kasusnya berbeda dengan kedua daerah otonomi khusus tersebut. Hal tersebut karena Yogyakarta dibentuk pertama kali sebagai daerah istimewa berdasakan UU No. 3 tahun 1950, yang menyebutkan “pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta”.Karena kekhususan dn keragaman budaya Yogyakarta, disamping pernah menjadi ibukota Negara Republik In-donesia, yang dianggap menyelamatkan negara kesatuan dari penjajahan Belanda. Melihat implementasi otonomi daerah dan desen-tralisasi sejak 1945 sampai sekarang, masih banyak terdapat politikus, atau sekelompok ahli tata negara, yang menghendaki Negara Kesatuan Republik Indone-sia secara sentralistik dengan alasan bahwa praktek otonomi luas berpotensi melahirkan kehendak pemi-sahan diri dari NKRI dan alasan lainnya. Mengapa hal tersebut bisa terjadi, apakah benar bahwa sesung-guhnya kelahiran UU nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah ini tidak didasarkan pada kehendak politik (political will) yang tulus dari pemerintah?, karena kebijaksanaan itu hanya sebagai respon untuk meredam munculnya tuntutan dari beberapa bagian wilayah In-donesia yang hendak memisahkan diri dari NKRI. Bila ditelaah Undang-undang tersebut terdapat beberapa pemikiran rasionalitas, yaitu: Pertama,istilah kewenangan pemerintahan daerah diubah menjadi urusan pemerintahan daerah. Bahasa ’kewenangan’ memiliki nuansa politik sebagai kedaulatan. Sedangkan bahasa ’urusan’ dipahami hanya pada aspek adminis-tratif saja. Kedua, pola pengendalian pemerintahan yang hirarkis dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat kuat. Ketiga, beberapa peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari UU No. 32 Tahun 2004, semakin menunjukkan kepada kita bahwa telah terjadi titik balik desentralisasi. Seperti PP No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan, PP No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dengan diberlakukannya kedua PP tersebut menandai terpasangnya kembali fondasi pemerintahan sentralistis, yang hendak dibongkar melalui UU No. 22 Tahun 1999. Pilihan terhadap desentralisasi ini dalam rangka efektivitas dan efesiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mengembangkan demokratisasi di daerah, sehingga daerah menjadi kuat. Dengan prinsip otonomi yang luas kepada daerah, maka diharapkan integrasi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik In-donesia terpelihara dengan baik. Dengan demikian harga diri dan martabat masyarakat di Daerah akan kuat dan kembali seperti pada awal negara kesatuan ini 3 Lihat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Otonomi Daerah dan Desentralisasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia 319 dibentuk. Semakin kuat daerah maka negara-bangsa akan semakin maju. Namun, sebaliknya bila pemerintah tidak mampu membina dan bahkan membiarkan daerah tanpa adanya sokongan di seluruh aspek, serta daerah diperlakukan ketidakadilan, maka celah atau peluang bagi daerah untuk memisahkan diri dari NKRI akan kuat bahkan membesar. Pada akhirnya masa depan otonomi daerah ini terletak pada posisi daerah yang kuat. Bila daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya akan menopang integrasi nasional dan keutuhan kesatuan Republik In-donesia. Dengan demikian keinginan beberapa kalangan kelompok politik di Indonesia untuk membuat negara federal di Indonesia sulit terealisasi. Untuk memudahkan otonomi ini, maka pemerintahan wajib memberikan fasilitas yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat secara efisien dan efektif sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian pilihan kita terhadap desentralisasi dalam negara kesatuan semestinya dilakukan secara baik, sehat, dan bertanggungjawab. Inilah pilihan ke depan yang tepat dengan Negara Kesatuan yang didesentralisasikan bisa memperkuat integrasi nasional. Daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi dengan pemerintah. Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, maka pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan peng-awasan. F. Kesimpulan Setelah penulis medeskripsikan dan menjelaskan isi penelitian ini sesuai dengan permasalahan dalam penelitian tersebut, maka penulis menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyangkut Otonomi Daerah dan Desentralisasi dalam rangka menyikapi persoalan-persoalan kebangsaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang ini perlu direvisi. Karena masih ada celah atau kelemahan dalam undang-undang tersebut terutama dalam hal implementasi dari kebijaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi ternyata tidak sesuai dengan konsep kebijaksanaannya. Akibatnya terjadi ketidakharmonisan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah merasa diperlakukan secara tidak adil oleh pusat. Disamping itu, konsep otonomi khusus bagi aceh, Otonomi Khusus Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi momok dan kegelisahan bagi daerah lainnya yang mempunyai sumber daya alam yang kaya seperti Kalimantan, Riau, Kepaulauan Riau, dan daerah lainnya. Kedua, diperlukan penataan kembali penyeleng-garaan otonomi daerah dalam UU nomor 32 tahun 2004 tersebut dengan memetakan kembali implementasi sesuai dengan substansi desentralisasi dan otonomi daerah pasca UU Nomor 32 Tahun 2004. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya gerakan-gerakan di pusat yang tidak menghendaki otonomi daerah di In-donesia ini ‘subur’ dan ‘berkembang’. Sehingga di daerah akan timbul gejolak dan dinamika persoalan-persoalan otonomi dan desentralisasi dari masyarakat daerah yang tidak mustahil berbuat deskruptif dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari terjadi ketidakkonsistenan dan ketidakselarasan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 terhadap peraturan UUD 1945 Pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah di lapangan. Saran Ada beberapa saran-saran yang perlu diperhatikan, yaitu Pertama,agar pemerintahan Pusat pro-aktif mengkaji lebih dalam bagaimana sebenarnya penye-lenggaraan otonomi di daerah-daerah, mengapa muncul gejolak masyarakat daerah, bukan melakukan tindakan represif dengan kekuatan militer. Kedua, berdasarkan atas berbagai masalah ketidakkonsistenan, kese-larasan, dan ketidaksejalannya UU Nomor 32 tahun 2004 terhadap Pasal 18 UUD 1945 Negara Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah. Maka penulis menyarankan diperlukan penulusuran lebih jauh implementasi apa yang dimaksud dengan ketentuan-ketentuan penyelengaraan otonomi daerah menurut UU Nomor 32 tahun 2004 sebagai upaya meluruskan kembali peraturan-peraturan yang ada dalam UU Nomor 32 tahun 2004 terhadap Pasal 18 UUD 1945, sehingga maksud dan tujuan otonomi daerah ini menjadi jelas. Ketiga, Judicial review UU Nomor 32 tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya dilakukan bila ditemukan di lapangan masalah UU tersebut yang mengarah pada disintegrasi bangsa, dan lain se-bagainya. Otonomi Daerah dan Desentralisasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia 320 DAFTAR PUSTAKA Anderson, Benedict R.O’G, (1999), “ Indonesian Nationalism Today and in the Future”. Indone-sia, no. 67, April. Riwukaho, Josef, (2001), Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada Marbun, B.N, (2010), Otonomi Daerah 1945 – 2010 Proses dan Realita, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta Abdul Gaffar Karim (Ed), (2006), Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah Di Indonesia, Jurusan ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu politik Universitas Gadjah Mada, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Iglesias,U Gabriel, regionalization and Regional Develop ment in the Philippines, UP-CPA, Manila, 1978. Riyanto, Adi Metodologi Penelitian Social Dan Hukum, Jakarta Granit, 2004. Widjaja, HAW, (2009), Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom, RajaGrafindo persada, Jakarta. Syaukani, Afan Gaffar, dan Ryaas Rasyid (2009), Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Wignyosoebroto, Soetandyo, (2004), “Desentralisasi Dalam Tata Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda”, Banyumedia. Said, Mas’ud, (2007), “Driving Forces dan Arah Baru Otonomi Daerah di Indonesia”,Jurnal Ilmu Pemerintahan, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), No. 24. Manan, Bagir, (2004), Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum UII, Yogyakarta. Otonomi Daerah dan Desentralisasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia 321

Rabu, 07 Mei 2014

Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak. Upaya hukum luar biasa Disebut upaya hukum luar biasa karena: o Diajukan dan ditujukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap. o Upaya ini hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, bukan terhadap semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap. o Upaya hukum luar biasa diajukan kepada mahkamah agung sebagai pemeriksa, serta pembuat keputusan sebagai instansi pertama dan terakhir. Uapaya hukum luar biasa dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pada asasnya upaya hukum ini tidak menangguhkan eksekusi. Mencakup: a. Upaya Hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang, terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkempentingan. [pasal 66-77 UU no 14/1985 jo. UU no 5/2004] Alasan-alasan peninjauan kembali menurut pasal 67 UU no 14/1985 jo. UU no 5/2004, yaitu: a. ada novum atau bukti baru yang diketahui setelah perkaranya diputus yang didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana yang dinyatakan palsu; b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemuksn; c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut/lebih daripada yang dituntut; d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; e. apabila dalam satu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim/suatu kekeliruan yang nyata. Tenggang waktu pengajuan 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (pasal 69 UU 14/1985). Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir (pasal 70 UU no 14/1985).  Tata cara mengajukan peninjauan kembali meliputi; a.) Permintaan peninjauan kembali diajukan baik secara tertulis maupun lisan dengan mengemukakan alasan-alasan yang mendasari permintaan peninjauan kembali kepada panitera yang memutus perkara itu pada tingkat pertama tanpa batas waktu. b.) Kemudian panitera membuat akta permintaan PK yang ditanda tangani oleh permohonan panitera. Kemudian berkas tersebut disampaikan kepada mahkamah agung melalaui ketua pengadilan. 2.b Upaya Hukum Luar Biasa: Denderverzet Terjadi apabila dalam suatu putusan pengadilan merugikan kepentingan dari pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Dasar hukumnya adalah 378-384 Rv dan pasal 195 (6) HIR. Dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat pihak yang berperkara saja (pihak penggugat dan tergugat) dan tidak mengikat pihak ketiga (tapi dalam hal ini, hasil putusan akan mengikat orang lain/pihak ketiga, oleh sebab itu dikatakan luar biasa). Denderverzet diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama. Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi dan atau sita jaminan tidak hanya terhadap suatu benda yang padanya melekat hak milik melainkan juga hak-hak lainnya. Pihak pelawan harus dilindungi karena Ia bukan pihak berperkara namun dalam hal ini kepentingannya telah tersentuh oleh sengketa dan konflik kepentingan dari penggugat dan tergugat. Untuk dapat mempertahankan dimuka dan meyakinkan pengadilan dalam mengabulkan perlawanannya maka Ia harus memiliki alas hak yang kuat dan dapat membuktikan bahwa benda yang akan disita tersebut adalah haknya. Dengan demikian, maka Ia akan disebut sebagai pelawan yang benar dan terhadap peletakan sita akan diperintahkan untuk diangkat. Perlawanan pihak ketiga ini merupakan upaya hukum luar biasa tetapi pada hakikatnya lembaga ini tidak menunda dilaksanakannya eksekusi. Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan baik conservatoir ataupun revindicatoir tidak diatur baik dalam HIR, RBg ataupun Rv, ketentuan mengenai hal tersebut didapatkan dari yurisprudensi putusan Mahakamah Agung tanggal 31 Oktober 1962 No.306 K/Sip/1962 dalam perkara CV. Sallas dkk melawan PT. Indonesian Far Eastern Pasifik Line. Sumber : http://www.djkn.depkeu.go.id

Kamis, 24 April 2014

aku akan berjuang untukmu mungkin kamu akan menjauh saat ini dan orangtuamu tidak menyetujui hubungan kita..aku akan datang menjemputmu kelak dimana ayah,papa,dan adik" termasuk kamu akan senang melihat kesuksesan ku dan disitulah aku akan mengutarakan niatku untuk memebawa kamu hidup bersamaku,mewujudkan cita-cita kita berdua pergi bersama keluarga kita ke Raja Ampat dan keinginan kamu yang akan pergi melbouerne,aku juga akan membawa kamu ketempat impianku ke prancis dan belanda... aku setia menunggu disini,menyayangimu sampai sekarang,berdoa juga untuk kamu..aku benar" tersiksa pikiranku,hanya butuh kamu dimana kita berdua saling menasehati satu sama lain,aku gak hanya sayang ama kamu aku juga sayang ama adik" kamu seperti adek ku juga..I LOVE YOU NELLA LEONARITA :(, sangat sangat cinta ama mu jangan lah kamu melupakan aku begitu saja...
Kasasi atas Vonis Bebas, Yurisprudensi yang Menerobos KUHAP Pihak yang pertama kali menerobos pasal 244 KUHAP justru eksekutif, dalam hal ini Menteri Kehakiman. Menteri mengeluarkan pedoman KUHAP yang dalam lampirannya menyebut kasasi atas vonis bebas dapat diajukan demi hukum, keadilan dan kebenaran. Mys/Mon/CR1 Dibaca: 18454 Tanggapan: 30 Rombongan pengacara dipimpin Mahendradatta menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari lalu. Anggota tim penasihat hukum Muchdi Purwoprandjono itu rencananya hendak bertemu Zahrul Rabain, Ketua Pengadilan. Tuan rumah sedang tak di tempat, sehingga rombongan pengacara tadi hanya diterima Panitera Pengadilan, Lilies Djuaningsih. Maksud kedatangan rombongan tersebut jelas. Menurut Mahendradatta, mereka ingin meminta Ketua Pengadilan tak meneruskan kasasi yang diajukan jaksa. Kalau upaya hukum tetap dilakukan, sama saja pengadilan menabrak undang-undang yang rumusannya sudah jelas. Kami minta ketua pengadilan tidak mengirimkan berkas kasasi JPU, tandasnya. Wet yang ditabrak tak lain adalah pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini merumuskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Logikanya, pihak yang mengajukan kasasi jika terdakwa dibebaskan adalah penuntut umum. Rumusan pasal 244 sangat jelas. Sehingga, menurut Mahendratta, tidak ada alasan bagi PN Jakarta Selatan untuk meneruskan berkas permohonan kasasi dari JPU. Kalaupun diteruskan, terlebih dahulu ada pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA). Singkatnya, berdasarkan pasal 244 KUHAP, putusan hakim tingkat pertama yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tidak bisa dikasasi ke Mahkamah Agung. Amar itu pula yang belum lama diputus majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Muchdi Purwoprandjono, terdakwa penganjur pembunuhan aktivis HAM, Munir. Menyatakan terdakwa H. Muchdi Purwoprandjono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, tegas ketua majelis hakim, Suharto. Muchdi bukan hanya dibebaskan dari segala dakwaan, tetapi juga harus segera dilepas dari tahanan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, begitu antara lain amar yang dibuat majelis hakim Suharto, Achmad Yusak, dan Haswandi. Vonis bebas itu sontak menuai kontroversi. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), komite yang selama ini mengadvokasi kematian Munir, mengecam putusan majelis. Suciwati, isteri almarhum Munir, langsung tertundu lesu dan menitikkan air mata mendengar vonis bebas itu. Sebaliknya, terdakwa Muchdi tak bisa menutup kegembiraan. Seusai sidang, ia langsung mengucapkan syukur. Pendukungnya pun langsung berteriak hidup Muchdi, lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lonceng perlawanan terhadap vonis itu datang dari Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan, M. Jasman Panjaitan menyatakan penuntut umum mengajukan kasasi. Pernyataan Jasman disusul aksi Cirus Sinaga, penuntut umum perkara Muchdi, menandatangani akta kasasi di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan tiga hari sebelum rombongan Mahendradatta datang. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga memastikan penuntut umum Cirus Sinaga sudah menyampaikan memori kasasi ke Kepaniteraan PN Jakarta Selatan, Jum'at (23/01) pagi. Jaksa memutuskan kasasi karena beberapa hal. Pertama, kata Ritonga, ada ketentuan hukum yang tidak dilaksanakan majelis sebagaimana mestinya. Kedua, ada proses peradilan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, atau hakim melampaui wewenang. Apakah alasan-alasan itu ditemukan dalam keputusan yang ada, menurut jaksanya dapat ditemukan, tegas Ritonga. Ditambahkan Jasman Panjaitan, JPU akan mempersoalkan penerapan hukum. Kejaksaan menilai hakim salah menerapkan hukum. Meskipun tak menjelaskan detail kesalahan penerapan hukum dimaksud, tekad Kejaksaan untuk kasasi sudah bulat. Pasal 244 KUHAP bukan halangan yuridis karena --di mata Kejaksaan�vonis bebas Muchdi bukan bebas murni. Putusan PN Jakarta Selatan itu bukan bebas murni, ujarnya. Bebas: Murni atau Tidak? Kontroversi dan perdebatan hukum akhirnya bergeser pada isu ini: bebas murni atau bebas tidak murni. Dari enam poin amar majelis tak satu pun yang menyebut sifat vonis tersebut. Majelis hanya menyatakan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Pengamat hukum acara pidana, T. Nasrullah, juga memastikan istilah bebas murni dan bebas tidak murni tidak dikenal dalam KUHAP. Pasal 244 KUHAP pun hanya menggunakan kata �bebas'. KUHAP tidak mengenal putusan bebas murni atau tidak murni, ujarnya kepada hukumonline. Lalu darimana jaksa mengartikan vonis bebas Muchdi adalah bukan bebas murni? Subjektivitas jaksa sangat berperan. JPU sering mengartikan sendiri suatu vonis bebas adalah bukan bebas murni tanpa argumentasi yang jelas dan kuat. Hanya sebagai tangga untuk mengajukan kasasi, kata Nasrullah. Menurut Nasrullah, rezim bebas murni dan tidak bebas murni itu berasal dari yurisprudensi dan doktrin. Pada 15 Desember 1983, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan No. 275 K/Pid/1983 (dikenal sebagai kasus Natalegawa). Inilah yurisprudensi pertama yang menerobos larangan kasasi atas vonis bebas. Dalam putusan perkara ini, MA menerima permohonan kasasi jaksa atas vonis bebas terdakwa Natalegawa yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat. Pertimbangan MA: demi hukum, keadilan dan kebenaran maka terhadap putusan bebas dapat dimintakan pemeriksaan pada tingkat kasasi. Nanti, MA-lah yang memutuskan apakah suatu putusan bebas murni atau bebas tidak murni. Namun, menurut mantan hakim agung M. Yahya Harahap, penerobosan pasal 244 KUHAP pertama kali datang bukan dari MA, melainkan dari Pemerintah (eksekutif). MA justeru menyambut positif kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah kala itu. Dalam bukunya Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP (edisi kedua), Yahya Harahap menunjuk Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Keputusan ini dibarengi dengan lampiran. Pada angka 19 Lampiran tersebut terdapat penegasan berikut: (i) terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; (ii) tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, maka demi hukum, kebenaran dan keadilan, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi. Sebagaimana diketahui, lima hari setelah SK Menteri Kehakiman itu keluar, MA menyambutnya dengan menerima permohonan kasasi JPU dalam perkara Natalegawa. Berdasarkan yurisprudensi itulah muncul istilah bebas murni dan bebas tidak murni. Suatu putusan ditafsirkan bebas murni jika kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa sama sekali tidak didukung alat bukti yang sah. Putusan bebas murni artinya sama sekali tidak terbukti tindak pidananya, jelas Nasrullah. Sebaliknya, dijelaskan Yahya Harahap, suatu putusan dikatakan bebas tidak murni �lazim juga disebut pembebasan terselubung (verkapte vrispraak)�apabila suatu putusan bebas didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana dalam dakwaan. Bisa juga kalau dalam menjatuhkan putusan pengadilan terbukti melampui wewenangnya. Satu hal yang jelas, penuntut umum sudah mengajukan kasasi. Kini, semua pihak menunggu MA bekerja sesuai dengan wewenangnya. Apakah argumentasi JPU cukup kuat, tentu saja MA yang akan menilai. Tidak Dapat Diterima Agar permohonannya diterima, mau tidak mau, Kejaksaan harus menguraikan secara jelas alasan-alasan permohonan kasasi. Menurut T. Nasrullah, memori kasasi thd putusan bebas tidak murni harus memuat: (i) jangka waktu menyatakan kasasi dan jangka waktu penyerahan memori kasasi; (ii) argumentasi tentang bebas tidak murni; dan alasan-alasan kasasi sebagaimana ditentukan KUHAP Kalau argumentasi jaksa tidak kuat dan salah satu syarat permohonan kasasi tidak lengkap, menurut Nasrullah, permohonan jaksa tidak akan diterima. Ini pula yang mengkhawatirkan anggota tim penyusun revisi KUHAP itu. Penuntut umum biasanya tidak mampu menguraikan alasan kasasi terhadap putusan bebas tidak murni, ujarnya. Bisa jadi kekhawatiran Nasrullah beralasan. Ada beberapa putusan MA yang menyatakan permohonan kasasi JPU atas vonis bebas tidak dapat diterima. Sebab, berdasarkan penilaian MA, selaku pemohon kasasi JPU tidak dapat membuktikan bahwa putusan PN merupakan pembebasan yang tidak murni. Dengan kata lain, pemohon kasasi tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dijadikan dasar pertimbangan tentang dimana letak sifat tidak murni dari suatu putusan bebas. Pertimbangan seperti itu pernah dipakai MA ketika menolak kasasi jaksa dalam perkara Herizal bin Arsyad Nashyur (putusan no. 1871 K/Pid/2005). Singkatnya, Herizal didakwa melanggar UU Psikotropika. Jaksa menuntutnya enam bulan penjara atas tindak pidana �secara tidak sah tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan atau pemilikan psikotropika. Namun, dalam putusannya, PN Jambi menyatakan terdakwa Herizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik pada dakwaan pertama, kedua, atau ketiga. Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. JPU perkara ini mengajukan kasasi dengan dalih antara lain majelis hakim PN Jambi telah melakukan kekeliruan menerapkan hukum. Tetapi oleh MA, argumentasi JPU ditepis. Majelis hakim agung � Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, dan Moegihardjo-- menilai tidak ada argumentasi pemohon kasasi yang menguatkan bahwa putusan bebas dari PN Jambi adalah putusan bebas tidak murni. Setahun setelah putusan perkara Herizal, MA kembali mengeluarkan sikap serupa. Dalam perkara terdakwa Henry Salim alias Asin (putusan No. 2016 K/Pid/2006) MA menyatakan permohonan kasasi JPU atas vonis bebas tidak dapat diterima. Jaksa mengajukan kasasi setelah PN Palembang membebaskan Henry Salim dari dakwaan melanggar UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. JPU beralasan hakim salah menerapkan hukum pembuktian. Tetapi, dalam putusan yang diucapkan pada 14 Februari 2007 silam, majelis hakim agung �Iskandar Kamil, Djoko Sarwoko, dan Bahauddin Qaudry�menilai JPU tidak dapat membuktikan putusan bebas judex facti merupakan pembebasan yang tidak murni. Sifat tidak murni dari putusan tidak digambarkan pemohon kasasi secara jelas melalui argumentasi. Selain itu, berdasarkan wewenang pengawasannya, MA juga tidak melihat hakim PN Palembang yang menjatuhkan putusan bebas telah melampaui wewenang mereka. Karena itu, kata majelis, permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima. Kini, putusan Muchdi, menjadi satu lagi contoh dimana jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Para pihak tentu saja harap-harap menunggu dengan perasaan campur aduk: bebas, dihukum, tidak dapat diterima, atau kemungkinan lain. Kuncinya kini ada di tangan MA.

Senin, 21 April 2014

hukum PEMDA

Sistem Pemerintahan Daerah-Otonomi Daerah Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan yang menerapkan otonomi kepada daerah atau desentralisasi yang sedikit mirip dengan negara serikat/federal. Namun terdapat perbedaan-perbedaan yang menjadikan keduanya tidak sama. Otonomi daerah bisa diartikan sebagai kewajiban yang dikuasakan kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan juga hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat & pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban yaitu kesatuan masyarakat hukum yg memiliki batas-batas wilayah yg berwenang mengutur dan mengatur pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai prakarsa sendiri berdasarkan keinginan dan suara masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah selain berdasarkan pada aturan hukum, juga sebagai penerapan tuntutan globalisasi yang wajib diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata & bertanggung jawab, utamanya dalam menggali, mengatur, dan memanfaatkan potensi besar yang ada di masing-masing daerah.. Sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pendekatan kesisteman meliputi sistem pemerintahan pusat atau disebut pemerintah dan sistem pemerintahan daerah. Praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam hubungan antarpemerintah , dikenal dengan konsep sentralisasi dan desentralisasi. Konsep sentralisasi menunjukkan karakteristik bahwa semua kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berada di pemerintah pusat, sedangkan sistem desentralisasi menunjukkan karakteristik yakni sebagian kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban pemerintah, diberikan kepada pemerintah daerah. Sistem desentralisasi pemerintahan tidak pernah surut dalam teori maupun praktik pemerintahan daerah dari waktu ke waktu. Desentralisasi menjadi salah satu isu besar yakni to choose between a dispension of power and unification of power. Dispension of power adalah sejalan dengan teori pemisahan kekuasaan dari John Locke. Berdasarkan tujuan desentralisasi, yaitu: 1. untuk mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil bidang pemerintahan di tingkat local; 2. meningkatkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan local; 3. melatih masyarakat untuk dapat mengatur urusan rumah tangganya sendiri; dan 4. mempercepat bidang pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat. Dasar Hukum mengenai Otonomi Daerah UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah Berikut Ketentuan mengenai Pemerintah Daerah dalam BAB VI PEMERINTAH DAERAH Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 18 (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.** ) (2) Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**) (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.** ) (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**) (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**) (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.** ) (7)Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.** ) Pasal 18A (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**) (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.** ) Pasal 18B (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**) (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** ) Sistem Pemerintahan Daerah Sistem pemerintahan daerah begitu dekat hubungannya dengan otonomi daerah yang saat ini telah diterapkan di Indonesia. Jika sebelumnya semua sistem pemerintahan bersifat terpusat atau sentralisasi maka setelah diterapkannya otonomi daerah diharapkan daerah bisa mengatur kehidupan pemerintahan daerah sendiri dengan cara mengoptimalkan potensi daerah yang ada. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal tetap diatur oleh pemerintah pusat seperti urusan keuangan negara, agama, hubungan luar negeri, dan lain-lain. Sistem pemerintahan daerah juga sebetulnya merupakan salah satu wujud penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif. Sebab pada umumnya tidak mungkin pemerintah pusat mengurusi semua permasalahan negara yang begitu kompleks. Disisi lain, pemerintahan daerah juga sebagai training ground dan pengembangan demokrasi dalam sebuah kehidupan negara. Sistem pemerintahan daerah disaradi atau tidak sebenarnya ialah persiapan untuk karir politik level yang lebih tinggi yang umumnya berada di pemerintahan pusat. Lalu apa sebarnya pengertian sistem dan sistem pemerintahan? Baca selengkapnya >> pengertian sistem pemerintahan UU no 32 tahun 2004 Kelahiran undang-undang ini dilatarbelakangi dengan adanya perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan otonomi daerah. Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ini, dalam penyelenggaraan otonomi menggunakan format otonomi seluas-luasnya. Artinya, azas ini diberlakukan oleh pemerintah seperti pada era sebelum UU Nomor 5 Tahun 1974. Alasan pertimbangan ini didasarkan suatu asumsi bahwa hal-hal mengenai urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan oleh daerah itu sendiri, sangat tepat diberikan kebijakan otonomi sehingga setiap daerah mampu dan mandiri untuk memberikan pelayanan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah. Kontrol pusat atas daerah dilakukan dengan mekanisme pengawasan yang menunjukkan formulasi cukup ketat dengan mekanisme pengawasan preventif, represif, dan pengawasan umum. Proses pemelihan kepala/wakil kepala daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak lagi menjadi wewenang DPRD, melainkan dilaksanakan dengan pemilihan langsung yang diselenggarakan oleh lembaga Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD). PENGERTIAN PEMERINTAHAN DAERAH Pemerintahan daerah sesuai pasal 1 huruf d UU no. 22 tahun 1999 adalah penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan juga DPRD menurut azaz desentralisasi. Menurut UU no. 32 tahun 2004 pada pasal 1ayat 2, pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ayat 3 Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. ayat 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Penyelenggaraan Pemerintahan Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas tertib penyelenggara negara, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas efektivitas, asas profesionalitas, dan asas efisiensi. Daerah Otonom Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia OTONOMI DAERAH Pengertian Otonomi Daerah - sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. a. Kewenangan Otonomi Luas Kewenangan otonomi luas berarti keleluasaan daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang meliputi semua aspek pemerintahan kecuali bidang pertahanan keamanan, politik luar negeri, peradilan, agama, moneter & fiscal serta kewenangan pada aspek lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disisi lain keleluasaan otonomi meliputi juga kewenangan yang utuh & bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian hingga evaluasi. b. Otonomi Nyata Otonomi nyata berarti keleluasaan daerah untuk menjalankan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada & diperlukan serta tumbuh hidup & berkembang di daerah. c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab Otonomi yang bertanggung jawab berarti berwujud pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak serta kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah berupa , pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat & daerah serta antar daerah dalam usaha menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat & daerah yaitu : Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu Tugas perbantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah & atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan & mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah a. Hakekat Otonomi Daerah Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara melaksanakan pembangunan sesuai dengan kehendak & kepentingan masyarakat. Sehubungan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik & pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah & pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat diperlukan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah dan juga jenis & besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang menunjukan gambaran statistik perkembangan anggaran & realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran & analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22) b. Tujuan Otonomi Daerah Tujuan utama dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari urusan yang tidak seharusnya menjadi pikiran pemerintah pusat. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat. Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terdapat tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah & desentralisasi fiskal, yaitu: Meningkatkan kualitas & kuantitas pelayanan publik & kesejahteraan masyarakat. Memberdayakan & menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Menciptakan efisiensi & efektivitas pengelolaan sumber daya daerah. Kemudian tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada intinya hampir sama, yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan & hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa & peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, & bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan & kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat & campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal. c. Prinsip Otonomi Daerah Berdasarkan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah sebagai berikut : Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek keadilan, demokrasi, pemerataan serta potensi & keaneka ragaman daerah. Pelaksanaan otonomi daerah dilandasi pada otonomi luas, nyata & bertanggung jawab. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas & utuh diletakkan pada daerah & daerah kota, sedangkan otonomi provinsi merupakan otonomi yang terbatas. Pelaksanaan otonomi harus selaras konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat & daerah. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten & derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Begitu juga di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan & fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi pengawasan, fungsi legislatif, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan. Hak dan Kewajiban Daerah Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak: a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; b. memilih pimpinan daerah; c. mengelola aparatur daerah; d. mengelola kekayaan daerah; e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah; f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah; g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundangundangan. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban: a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat; c. mengembangkan kehidupan demokrasi; d. mewujudkan keadilan dan pemerataan; e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak; h. mengembangkan sistem jaminan sosial; i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah; k. melestarikan lingkungan hidup; l. mengelola administrasi kependudukan; m. melestarikan nilai sosial budaya; n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah Pengawasan yang dianut menurut undang-undang no 32 tahun 2004 meliputi dua bentuk pengawasan yakni pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintah di daerah dan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Pengawasan ini dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah. Hasil pembinaan dan pengawasan tersebut digunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya oleh pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau gubernurselaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka pembinaan oleh pemerintah, menteri dan pimpinan lembega pemerintah non-departemen melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Mmenteri Dalam Negeri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi, serta oleh gubernur untuk pembinaan dan pengawasan kabupaten / kota. Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan perataturan kepala daerah, pemerintah melakukan dua cara sebagai berikut. 1. Pengawasan terhadap rancangan perda yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR, sebelum disyahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Raperda Provinsi, dan oleh gubernur terhadap Raperda Kabupaten/Kota. Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal. 2. Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar yang termuat di atas, peraturan daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan gubernur untuk kabuapten/kota, untuk memperoleh klarifikasi terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan lain yang lebih tinggi dan sebab itu dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah apabila ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran. Sanksi yang dimaksud antara lain berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan yang ditetapkan daerah, sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sabtu, 19 April 2014

hukum waris berdasarkan BW BAB I WARIS UNDANG – UNDANG I.1 PENGERTIAN HUKUM WARIS Hukum waris ( erfrecht ) yaitu seperangkat norma atau aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang meninggal dunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Atau dengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain. Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu rangkaian ketentuan – ketentuan, di mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dalam bidang kebendaan, diatur, yaitu : akibat dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal, kepada ahli waris, baik di dalam hubungannya antara mereka sendiri, maupun dengan pihak ketiga. I.2 UNSUR – UNSUR PEWARISAN Di dalam membicarakan hukum waris maka ada 3 hal yang perlu mendapat perhatian, di mana ketiga hal ini merupakan unsur – unsur pewarisan : 1. Orang yang meninggal dunia / Pewaria / Erflater Pewaris ialah orang yang meninggal dunia dengan meningalkan hak dan kewajiban kepada orang lain yang berhak menerimanya. Menurut pasal 830 BW, pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Menurut ketentuan pasal 874 BW, segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang – undang sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambil setelah ketetapan yang sah. Dengan demikian, menurut BW ada dua macam waris : Hukum waris yang disebut pertama, dinamakan Hukum Waris ab intestato (tanpa wasiat). Hukum waris yang kedua disebut Hukum Waris Wasiat atau testamentair erfrecht. 2. Ahli waris yang berhak menerima harta kekayaan itu / Erfgenaam Ahli waris yaitu orang yang masih hidup yang oleh hukum diberi hak untuk menerima hak dan kewajiban yang ditinggal oleh pewaris. Lalu, bagaiman dengan bayi yang ada dalam kandungan ?. Menurut pasal 2 BW, anak yang ada dalam kandungan dianggap sebagai telah dilahirkan bilamanakeperluan si anak menghendaki. Jadi, dengan demikian seorang anak yang ada dalam kandungan, walaupun belum lahir dapat mewarisi karena dalam pasal ini hukum membuat fiksi seakan – akan anak sudah dilahirkan. Ahli waris terdiri dari :  Ahli waris menurut undang – undang ( abintestato ) Ahli waris ini didasarkan atas hubungan darah dengan si pewaris atau para keluarga sedarah. Ahli waris ini terdiri atas 4 golongan. Golongan I, terdiri dari anak – anak, suami ( duda ) dan istri ( janda ) si pewaris; Golongan II, terdiri dari bapak, ibu ( orang tua ), saudara – saudara si pewris; Golongan III, terdiri dari keluarga sedarah bapak atau ibu lurus ke atas ( seperti, kakek, nenek baik garis atau pancer bapak atau ibu ) si pewaris; Golongan IV, terdiri dari sanak keluarga dari pancer samping ( seperti, paman , bibi ).  Ahli waris menurut wasiat ( testamentair erfrecht ) Ahli waris ini didasarkan atas wasiat yaitu dalam pasal 874 BW, setiap orang yang diberi wasiat secara sah oleh pewaris wasiat, terdiri atas, testamentair erfgenaam yaitu ahli waris yang mendapat wasiat yang berisi suatu erfstelling ( penunjukkan satu ataubeberapa ahli waris untuk mendapat seluruh atau sebagian harta peninggalan ); legataris yaitu ahli waris karena mendapat wasiat yang isinya menunjuk seseorang untuk mendapat berapa hak atas satu atau beberapa macam harta waris, hak atas seluruh dari satu macam benda tertentu, hak untuk memungut hasil dari seluruh atau sebagian dari harta waris. Jadi, dengan demikian ada tiga dasar untuk menjadi ahli waris, yaitu, ahli waris atas dasar hubungan darah dengan si pewaris, ahli waris hubungan perkawianan dengan si pewaris, ahli waris atas dasar wasiat. 3. Harta Waris Hal – hal yang dapat diwarisi dari si pewaris, pada prinsipnya yang dapat diwarisi hanyalah hak – hak dan kewajiban dalam lapangan harta kekayaan. Hak dan kewajiban tersebut berupa, Aktiva ( sejumlah benda yang nyata ada dan atau berupa tagihan atau piutang kepada pihak ketiga, selain itu juga dapat berupa hak imateriil, seperti, hak cipta ); Passiva ( sejumlah hutang pewaris yang harus dilunasi pada pihak ketiga maupun kewajiban lainnya ). Dengan demikian, hak dan kewajiban yang timbul dari hukum keluarga tidak dapat diwariskan. I.3 HAK DAN KEWAJIBAN PEWARIS 1. Hak Pewaris Pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam testament atau wasiat yang isinya dapat berupa, erfstelling / wasiat pengangkatan ahli waris ( suatu penunjukkan satu atau beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan seluruh atau sebagian harta peninggalan ( menurut pasal 954 BW ), wasiat pengangkatan ahli wari ini terjadi apabila pewaris tidak mempunyai keturunanatau ahli waris ( menurut pasal 917 BW )); legaat / hibah wasiat ( pemberian hak kepada seseorang atas dasar wasiat yang khusus berupa hak atas satu atau beberapa benda tertentu, hak atas seluruh benda bergerak tertentu, hak pakai atau memungut hasil dari seluruh atau sebagian harta warisan ( menurut pasal 957 BW )). 2. Kewajiban Pewaris Pewaris wajib mengindahkan atau memperhatikan legitime portie, yaitu suatu bagian tertentu dari harta peningalan yang tidak dapat dihapuskan atau dikurangi dengan wasiat atau pemberian lainnya oleh orang yang meninggalkan warisan ( menurut pasal 913 BW ). Jadi, pada dasarnya pewaris tidak dapat mewasiatkan seluruh hartanya, karena pewaris wajib memperhatikan legitieme portie, akan tetapi apabila pewaris tidak mempunyai keturunan , maka warisan dapat diberikan seluruhnya pada penerima wasiat. I.4 HAK DAN KEWAJIBAN AHLI WARIS 1. Hak Ahli Waris Setelah terbukanya warisan ahli waris mempunyai hak atau diberi hak untuk menentukan sikapnya, antara lain, menerima warisan secara penuh, menerima dengan hak untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan atau menerima dengan bersyarat, dan hak untuk menolak warisan. 2. Kewajiban Ahli Waris Adapun kewajiban dari seorang ahli waris, antara lain, memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan itu dibagi, mencari cara pembagian sesuai ketentuan, melunasi hutang – hutang pewaris jika pewaris meninggalkan hutang, dan melaksanakan wasiat jika pewarismeninggalkan wasiat. I.5 PEMBAGIAN WARIS MENURUT BW 1. Golongan I, Merupakan ahli waris dalam garis lurus ke bawah dari pewaris, yaitu anak, suami / duda, istri / janda dari si pewaris. Ahli waris golongan pertama mendapatkan hak mewaris menyampingkan ahli waris golongan kedu, maksudnya, sepanjang ahli waris golongan pertama masih ada, maka, ahli waris golongan kedua tidak bisa tampil. pasal 852 : Seorang anak biarpun dari perkawinan yang berlain – lainan atau waktu kelahiran , laki atau perempuan, mendapat bagian yang sama ( mewaris kepala demi kepala ). Anak adopsi memiliki kedudukan yang sama seperti anak yang lahir di dalam perkawinannya sendiri . Berbicara mengenai anak, maka, kita dapat menggolongkannya sebagai berikut :  Anak sah, yaitu anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan dengan tidak mempermasalahkan kapan anak itu dibangkitkan oleh kedua suami istri atau orang tuanya. Anak sah mewaris secara bersama – sama dengan tidak mempermasalahkan apakah ia lahir lebih dahulu atau kemudian atau apakah ia laki – laki atau perempuan.  Anak luar perkawinan, yaitu anak yang telah dilahirkan sebelum kedua suami istri itu menikah atau anak yang diperoleh salah seorang dari suami atau istri dengan orang lain sebelum mereka menikah. Anak luar perkawinan ini terbagi atas :  Anak yang disahkan, yaitu anak yang dibuahkan atau dibenihkan di luar perkawinan, dengan kemudian menikahnya bapak dan ibunya akan menjadi sah, dengan pengakuan menurut undang – undang oleh kedua orang tuanya itu sebelum pernikahan atau atau dengan pengakuan dalam akte perkawinannya sendiri.  Anak yang diakui, yaitu dengan pengakuan terhadap seorang anak di luar kawin, timbullah hubungan perdata antara si anak dan bapak atau ibunya tau dengan kata lain, yaitu anak yang diakui baik ibunya saja atau bapaknya saja atau kedua – duanya akan memperoleh hubungan kekeluargaan dengan bapak atau ibu yang mengakuinya. Pengakuan terhadap anak luar kawin dapat dilakukan dalam akte kelahiran anak atau pada saat perkawinan berlangsung atau dengan akta autentik atau dengan akta yang dibuat oleh catatan sipil. Menurut pasal 693, hak waris anak yang diakui; 1/3 bagian sekiranya ia sebagai anak sah, jika ia mewaris bersama – sama dengan ahli waris golongan pertama, ½ dari harta waris jika ia mewaris bersama – sama dengan golongan kedua, ¾ dari harta waris jika ia mewaris bersama dengan sanak saudara dalam yang lebih jauh atau jika mewaris dengan ahli waris golongan ketiga dan keempat, mendapat seluruh harta waris jika si pewaris tidak meninggalkan ahli wari yang sah. Jika anak diakui ini meninggal terlebih dahulu, maka anak dan keturunannya yang sah berhak menuntut bagian yang diberikan pada merka menurut pasal 863, 865.  Anak yang tidak dapat diakui, terdiri atas; anak zina ( anak yang lahir dari orang laki – laki dan perempuan, sedangkan salah satu dari mereka itu atau kedua – duanya berada dalam ikatan perkawinan dengan orang lain ), anak sumbang ( anak yang lahir dari orang lki – laki dan perempuan, sedangkan diantara mereka terdapat larangan kawin atau tidak boleh kawin karena masih ada hubungan kekerabatan yang dekat. Untuk kedua anak ini tidak mendapatkan hak waris, mereka hanya mendapatkan nafkah seperlunya. 852 a. : Bagian seorang isteri ( suami ), kalau ada anak dari perkawinannya dengan yang meninggal dunia, adalah sama dengan bagiannya seorang anak. Jika perkawinan itu bukan perkawinan yang pertama, dan dari perkawinan yang dahulu ada juga anak – anak, maka bagian dari janda ( duda ) itu tidak boleh lebih dari bagian terkecil dari anak – anak yang meninggal dunia. Bagaimanapun juga seorang janda ( duda ) tidak boleh mendapat lebih dari ½ dari harta warisan. Di atas disebut bahwa jika ada anak dari perkawinan yang dahulu, maka bagian dari seorang janda ( duda ) tidak boleh lebih dari bagian terkecil dari anak – anak peninggal warisan. Lebih dahulu telah ada ketentuan bahwa bagian dari seorang anak adalah sama, meskipun dari lain perkawinan. Untuk dapat mengerti arti dari kata ” terkecil ” itu, perlu diingat bahwa pasal ini adalah pasal yang disusulkan kemudian yaitu dengan Stbld. 1935 No. 486, dengan maksud supaya memperbaiki kedudukan seorang janda ( duda ) yang dengan adanya pasal itu bagiannya dipersamakan dengan seorang anak. 2. Golongan II Merupakan, ahli waris dalam garis lurus ke atas dari pewaris, yaitu, bapak, ibu dan saudara – saudara si pewaris. Ahli waris ini baru tampil mewaris jika ahli waris golongan pertama tidak ada sama sekali dengan menyampingkan ahli waris golongan ketiga dan keempat.  Dalam hal tidak ada saudara tiri : 854 : Jika golongan I tidak ada, maka yang berhak mewaris ialah : bapak, ibu, dan saudara. Ayah dan ibu dapat : 1/3 bagian, kalau hanya ada 1 saudara; ¼ bagian, kalau ada lebihh dari saudara. Bagian dari saudara adalah apa yang terdapat setelah dikurangi dengan bagian dari orang tua. 855 : Jika yang masih hidup hanya seorang bapak atau seorang ibu, maka bagiannya ialah : ½ kalau ada 1 saudara; 1/3 kalau ada 2 saudara; ¼ kalau ada lebih dari 2 orang saudara. Sisa dari warisan, menjadi bagiannya saudara ( saudara – saudara ) 856 : Kalau bapak dan ibu telah tidak ada, maka deluruh warisan menjadi bagian saudara – saudara. 857 : Pembagian antara saudara – saudara adalah sama, kalau mereka itu mempunyai bapak dan ibu yang sama.  Dalam hal ada saudara tiri : Sebelum harta waris dibagikan kepada saudara – saudaranya, maka harus dikeluarkan lebih dulu untuk orang tua si pewaris, jika masih hidup. Kemudian sisanya baru dibagi menjadi dua bagian yang sama. Bagian yang ke satu adalah bagian bagi garis bapak dan bagian yang kedua adalah sebagai bagian bagi garis ibu. Saudara – saudara yang mempunyai bapak dan ibu yang sama mendapat bagian dari bagian bagi gariss bapak dan bagian bagi garis ibu. Saudara – saudara yang hanya sebapak atau seibu dapat bagian dari bagian bagi garis bapak atau bagi garis ibu saja. 3. Golongan III Merupakan, keluarga sedarah si bapak atau ibu pewaris, yaitu kakek, nenek baik pancer bapak atau ibu dari si pewaris. Dalam hal ini, ahli waris golongan ketiga baru mempunyai hak mewaris, jika ahli waris golongan pertama dan kedua tidak ada sama sekali dengan menyampingkan ahli waris golongan keempat. 853 : 858 ayat 1. Jika waris golongan 1 dan garis golongan 2 tidak ada, maka warisan dibelah menjadi dua bagian yang sama. Yang satu bagian diperuntukkan bagi keluarga sedarah dalam garis bapak lurus ke atas; yang lain bagian bagi keluarga sedarah dalam garis ibu lurus ke atas. Waris yang terdekat derajatnya dalam garis lurus ke atas. Waris yang terdekat derajatnya dalam garis lurus ke atas mendapat setengah warisan yang jatuh pada garisnya ( pancernya ). Kalau derajatnya sama, maka waris itu pada tiap garis pancer mendapat bagian yang sama ( kepala demi kepala ). Kalau di dalam satu garis ( pancer ) ada keluarga yang terdekat derajatnya, maka orang itu menyampingkan keluarga dengan derajat yang lebih jauh. Pasal ini menguraikan keadaan jika anak ( dan keturunannya ), isteri orang tua, dan saudara tidak ada. Maka di dalam hal ini warisan jatuh pada kakek dan nenek. Karena tiap orang itu mempunyai bapak dan ibu, dan bapak dan ibu itu mempunyai bapak dan ibu juga, maka tiap orang mempunyai 2 kakek dan 2 nenek. 1 kakek dan 1 nenek dari pancer bapak dan 1 kakek dan 1 nenek dari pancer ibu. Dengan telah meninggalnya bapak dan ibu maka adalah wajar jika warisan itu jatuh pada orang – orang yang menurunkan bapak dan ibu. Di dalam hal ini maka warisan dibelah menjadi dua. Satu bagian diberikan kepada kakek dan nenek yang menurunkan bapak dan bagian lain kepada kakek dan nenek yang menurunkan ibu. Jika kakek dan nenek tidak ada maka warisan jatuh kepada orang tuanya kakek dan nenek. Jika yang tidak ada itu hanya kakek atau nenek maka bagian jatuh pada garisnya, menjadi bagian yang masih hidup. 4. Golongan IV Merupakan, sanak keluarga dalamgaris ke samping dari si pewaris, yaitu paman, bibi. 858 ayat 2. Kalau waris golongan 3 tidak ada maka bagian yang jatuh pada tiap garis sebagai tersebut dalam pasal 853 dan pasal 858 ayat 2, warisan jatuh pada seorang waris yang terdekatpada tiap garis. Kalau ada beberapa orang yang derajatnya sama maka warisan ini dibagi – bagi berdasarkan bagian yang sama. 861. Di dalam garis menyimpang keluarga yang pertalian kekeluargaannya berada dalam suatu derajat yang lebih tinggi dari derajat ke – 6 tidak mewaris. Kalau hal ini terjadi pada salah satu garis, maka bagian yang jatuh pada garis itu,menjadi haknya keluarga yang ada di dalam garis yang lain, kalau orang ini mempunyai hak kekeluargaan dalam derajat yang tidk melebihi derajat ke – 6. 873. Kalau semua orang yang berhak mewaris tidak ada lagi maka seluruh warisan dapat dituntut oleh anak di luar kawin yang diakui. 832. Kalau semua waris seperti disebut di atas tidak ada lagi, maka seluruh warisan jatuh pada Negara. 5. Ahli Waris berdasarkan Penggantian Tempat / Ahli Waris Pengganti (Plaatsvervulling / representatie) Adapun syarat – syarat untuk menjadi ahli waris pengganti adalah sebagai berikut :  Orang yang digantikan tempatnya itu harus telah meninggal dunia terlebih dahulu dari si pewaris.  Orang yang sudah meninggal dunia itu meninggalkan keturunan .  Orang yang digantikan tempat itu tidak menolak warisan. BAB II WARIS WASIAT ( TESTAMENT ) Dalam pemberian wasiat, tidak serta merta perintah pewaris dalam testament dapat dilaksanakan. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut. Apabila ternyata tidak ada satupun faktor penghalang, berarti testament tersebut dapat dipenuhi isinya. Bagian dari harta peninggalan pewaris yang dapat digunakan untuk memenuhi isi testamen hanya terbatas pada bagian yang tersedia saja. Dengan demikian, persentasi harta kekayaan peninggalan pewaris untuk pemenuhan testamen tidak tergantung pada bunyi testamen, tetapi sangat tergantung pada jumlah harta peninggalan pewaris yang oleh hukum atau undang – undang tersedia untuk pewaris. II.1 PENGERTIAN WASIAT Suatu wasiat atau testament ialah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelahnya ia meninggal. Pasal 875, surat wasiat atau testament adalah suatu akta yang berisi pernyataan sesorang tentang apa yang akan terjadi setelah ia meninggal, dan yang olehnya dapat ditarikkembali. II.2 SYARAT – SYARAT WASIAT 1. Syarat – Syarat Pewasiat Pasal 895 : Pembuat testament harus mempunyai budi – akalnya, artinya tidak boleh membuat testament ialah orang sakit ingatan dan orang yang sakitnya begitu berat, sehingga ia tidak dapat berpikir secara teratur. Pasal 897 : Orang yang belum dewasa dan yang belum berusia 18 tahun tidak dapat membuat testament. 2. Syarat – Syarat Isi Wasiat Pasal 888 : Jika testament memuat syarat – syarat yang tidak dapat dimengerti atau tak mungkin dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan kesusilaan, maka hal yang demikian itu harus dianggap tak tertulis. Pasal 890 : Jika di dalam testament disebut sebab yang palsu, dan isi dari testament itu menunjukkan bahwa pewaris tidak akan membuat ketentuan itu jika ia tahu akan kepalsuannya maka testament tidaklah syah. Pasal 893 : Suatu testament adalah batal, jika dibuat karena paksa, tipu atau muslihat. Selain larangan – larangan tersebut di atas yang bersifat umum di dalam hukum waris terdapat banyak sekali larangan – larangan yang tidak boleh dimuat dalam testament. Di antara larangan itu, yang paling penting ialah larangan membuat suatu ketentuan sehingga legitieme portie ( bagian mutlak para ahli waris ) menjadi kurang dari semestinya. II.3 JENIS – JENIS WASIAT 1. Jenis Wasiat menurut Isinya Menurut isinya, maka ada 2 jenis wasiat :  Wasiat yang berisi ” erfstelling ” atau wasiat pengangkatan waris. Seperti disebut dalam pasal 954 wasiat pengangkatan waris, adalah wasiat dengan mana orang yang mewasiatkan, memberikan kepada seorang atau lebih dari seorang, seluruh atau sebagian ( setengah, sepertiga ) dari harta kekayaannya, kalau ia meninggal dunia. Orang – orang yang mendapat harta kekayaan menurut pasal itu adalah waris di bawah titel umum.  Wasiat yang berisi hibah ( hibah wasiat ) atau legaat. Pasal 957 memberi keterangan seperti berikut : ” Hibah wasiat adalah suatu penetapan yang khusus di dalam suatu testament, dengan mana yang mewasiatkan memberikan kepada seorang atau beberapa orang; beberapa barang tertentu, barang – barang dari satu jenis tertentu, hak pakai hasil dari seluruh atau sebagian dari harta peninggalannya. Orang – orang yang mendapat harta kekayaan menurut pasal ini disebut waris di bawah titel khusus. 2. Jenis Wasiat menurut Bentuknya Selain pembagian menurut isi, masih ada lagi beberapa jenis wasiat dibagi menurut bentuknya. Menurut pasal 931 ada 3 rupa wasiat menurut bentuk :  Wasiat ologafis, atau wasiat yang ditulis sendiri Wasiat ini harus ditulis dengan tangan orang yang akan meninggalkan warisan itu sendiri, harus diserahkan sendiri kepada seorang notaris untuk disimpan, penyerahan harus dihadiri oleh dua orang saksi.  Wasiat umum ( openbaar testament ) Dibuat oleh seorang notaris, orang yang akan meninggalkan warisan menghadap para notaris dan menyatakan kehendaknya. Notaris ini membuat suatu akta dengan dihadiri oleh 2 orang saksi.  Wasiat rahasia atau wasiat tertutup Dibuat sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisan, tetapi tidak diharuskan menuliskan dengan tangannya sendiri, testament ini harus selalu tertutup dan disegel. Penyerahannya kepada notaris harus disaksikan 4 orang saksi. II.4 PENCABUTAN DAN WASIAT Di antara pencabutan dan gugurnya wasiat ada perbedaan; pencabutan ialah di dalam hal ini ada suatu tindakan dari pewaris yang meniadakan suatu testament, sedangkan, gugur ialah tidak ada tindakan dari pewaris tapi wasiat tidak dapat dilaksanakan, karena ada hal – hal di luar kemauan pewaris. 1. Tentang Pencabutan Suatu Wasiat Mengenai pencabutan wasiat secara tegas ada ketentuan – ketentuan seperti berikut : 992 : Suatu surat wasiat dapat dicabut dengan ; surat wasiat baru dan akta notaris khusus. Arti kata ” khusus ” di dalam hal ini ialah bahwa isi dari akta itu harus hanya penarikan kembali itu saja. 2. Tentang Gugurnya Suatu Wasiat 997 : Jika suatu wasiat memuat suatu ketetapan yang bergantung kepada suatu peristiwa yang tak tentu : maka jika si waris atau legataris meninggal dunia, sebelum peristiwa itu terjadi, wasiat itu gugur. 998 : Jika yang ditangguhkan itu hanya pelaksanaannya saja, maka wasiat itu tetap berlaku, kecuali ahli waris yang menerima keuntungan dari wasiat itu. BAB III HUKUM HARTA PERKAWINAN III.1 PERISTILAHAN DAN BATASAN Menurut ketentuan dalam pasal 100 dan pasal 121 dijelaskan mengenai peristilahan dan batasan harta perkawinan ini, ialah, harta kekayaan suami dan isteri, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang sekarang maupun yang kemudian, termasuk juga yang diperoleh dengan cuma – cuma ( warisan, hibah ); segala beban suami dan isteri yang berupa hutang suami dan isteri, baik sebelum maupun sepanjang perkawinan. III.2 MACAM – MACAM HARTA PERKAWINAN 1. Hukum Harta Perkawinan menurut BW 119 : Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan isteri. 120 : Sekadar mengenai laba – labanya, persatuan itu meliputi harta kekayaan suami dan isteri, bergerak dan tak bergerak, baik yang sekarang, maupun yang kemudian, maupun pula, yang mereka peroleh dengan Cuma – Cuma, kecuali dalam hal terakhir ini si yang mewariskan atau yang menghibahkan dengan tegas menentukan sebaliknya. 121 : Sekedar mengenai beban – bebannya, persatuan itu meliputi segala utang suami – isteri masing – masing yang terjadi, baik sebelum, maupun sepanjang perkawinan. 122 :Segala hasil dan pendapatan, sepertipun segala utang dan rugi sepanjang perkawinan harus diperhitungkan atas mujur malang persatuan. 123 : Segala utang kematian, terjadi setelah matinya, harus dipikul oleh ahli waris dari si yang meninggal dunia. 2. Hukum Harta Pekawinan menurut UU No. I / 1974 Pasal 35 ( 1 ) : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Pasal 35 ( 2 ) : Harta bawaan dari masing – masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing – masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing – masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pasal 36 ( 1 ) : Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Pasal 36 ( 2 ) : Mengenai harta bawaan masing – masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Pasal 37 Bila perkawianan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing – masing. DAFTAR PUSTAKA Afandi, Ali. 2004. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Rineka Cipta : Jakarta. Amanat, Anisitus. 2001. Membagi Warisan Berdasarkan Pasal – Pasal Hukum Perdata Bw ( Edisi Revisi ). Semarang. Subekti. 1987. Pokok – Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa : Jakarta. Subekti, dan R. Tjitrosudibio. 1992. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dengan tambahan Undang – Undang Pokok Agraria dan Undang – Undang Perkawinan. : Jakarta.